Pakar Hukum Pidana sebut Hakim Bisa Panggil Paksa Jokowi, Dia yang Nglaporin Tapi Kayak Enggak Serius
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terancam dipanggil paksa oleh majelis hakim PN Jakarta Timur terkait persidangan kasus ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan kehadiran Jokowi sebagai pihak pelapor mutlak diperlukan dan hakim berwenang memanggil paksa bila pelapor absen tanpa alasan sah. Ketidakhadiran Jokowi yang terus-menerus dianggap menunjukkan ketidakseriusan, sehingga majelis hakim bisa menggugurkan perkara. Dokter Tifa mengkritik absennya Jokowi, menyoroti kunjungan ke gempa di NTT, dan menuntut tanggung jawab di pengadilan. Fickar menekankan hanya kendala sakit atau meninggal dunia yang dapat ditoleransi secara hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 16.43
Jokowi Tak Wajib Hadir Setiap Sidang, Pakar Hukum: Tergantung Panggilan Majelis Hakim
Berita terkait
Berkali-kali Jokowi Bilang Tak Niat Penjarakan Roy Suryo, Harapannya di Kasus Ijazah Adalah...
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 07.00
Dokter Tifa Heran Jokowi ke NTT Saat Sidang Ijazah: Katanya Sudah Tak Sabar Hadir di Pengadilan
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 12.20
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas: Kasus Ijazah Baru Dikatakan Fitnah Kalau...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 06.10
Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Tegang! Refly Harun Protes Keras Dua Versi Dakwaan Roy Suryo
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.00