Pakar Siap Ajukan Sengketa Pilpres terkait Status Gibran, Ini 8 Tuntutannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 September 2026. Gugatan ini berfokus pada syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai cacat sejak awal pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pilpres 2024.
Denny menegaskan bahwa pelantikan Gibran tidak menghapus cacat syarat tersebut dan menuntut diskualifikasi. Ia membawa delapan petitum dalam permohonannya dengan harapan hakim MK dapat mengabulkan gugatan demi menjaga marwah dan wibawa negara hukum Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Gugatan Denny Indrayana ke MK Disemprot Politisi PSI: Gibran Sudah Kerja 2 Tahun
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.40
PSI soal Gibran Digugat ke MK: Petitumnya Seperti Orang Mabok yang Teler Berat
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.40
Bukan MK, PSI Ungkap yang Bisa Batalkan Gibran Sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 15.00
PSI: MK Tidak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 13.05