PSI soal Gibran Digugat ke MK: Petitumnya Seperti Orang Mabok yang Teler Berat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Pilpres 2024 menuai respons keras dari kader PSI, Dedy Nur Palakka. Ia menyoroti petitum pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran Gibran sudah bukan calon lagi melainkan telah dilantik dan menjalankan tugas sebagai Wapres. Dedy menilai petitum tersebut tidak logis dan menggambarkannya seperti orang mabok yang teler berat. Gugatan menyoroti cacat syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wapres, yang menurut Denny seharusnya menyebabkan diskualifikasi. Namun Denny menyatakan pelantikan tidak menghapus cacat yang ada sejak awal pencalonan.
Bagikan
Berita terkait
PSI: MK Tidak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 13.05
Pakar: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
Pakar Hukum: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
Gugatan Denny Indrayana ke MK Disemprot Politisi PSI: Gibran Sudah Kerja 2 Tahun
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.40