Pakar Tegaskan Perlindungan Pekerja Gig dan Ojol Perlu Regulasi Khusus, Jangan Disamakan Karyawan Formal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menegaskan bahwa pekerja berbasis platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir logistik, freelancer, dan kreator konten tidak seharusnya disamakan dengan karyawan formal dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Menurutnya, karakteristik pekerja gig yang mandiri dan fleksibel berbeda dengan pegawai yang terikat kontrak kerja dengan majikan. Platform digital hanya berperan sebagai perantara, bukan sebagai majikan. Pekerja gig dan platform mendukung regulasi khusus yang tetap menjaga fleksibilitas kerja, karena mengatur jam kerja atau kuota driver bisa mempersempit akses lapangan kerja bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan formal.
Survei Segara Research terhadap 506 pekerja gig di lima kota besar menunjukkan bahwa 73,8 persen pengemudi ojol dan 40,3 persen pekerja gig bergabung karena tidak mendapat pekerjaan di sektor formal. Sebanyak 57,3 persen responden tidak pernah bekerja di sektor formal, sementara 22,1 persen merupakan korban PHK. Keleluasaan waktu menjadi alasan utama 88,1 persen responden memilih pekerjaan ini, dan 81,6 persen mengandalkannya sebagai sumber pendapatan utama. Kelompok usia 45 tahun ke atas juga termasuk penggunaan layanan ini, menunjukkan peran pentingnya pekerjaan gig bagi kelompok rentan di pasar kerja.
Ekonom Segara Research Institute, YB Kadarusman, mengimbau pemerintah agar cermat merancang kebijakan perlindungan pekerja gig agar tidak mengurangi lapangan kerja. Perlindungan penting, tetapi desain regulasi harus memastikan tetap banyak orang yang bisa mengakses pekerjaan melalui platform digital.
Bagikan
Berita terkait
Pengamat Minta Pemerintah Perhatikan Pendapat Ojol Soal Pekerja Mandiri
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 19.43
Tak Ada Ojol di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Kata Menteri UMKM
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 18.55
Komisi Ojol Antar Barang Bakal Berbeda, Komdigi Siap Tampung Masukan Platform
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.20
Bajaj Jakarta yang Kian Terpinggirkan
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 09.42