Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

PDIP Sindir Gibran: Syarat Kerja Dimanapun Ya Ijazah, Bukan Transkrip Nilai

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menyuarakan dukungannya terhadap penggunaan ijazah sebagai dokumen utama untuk membuktikan kelulusan pendidikan, bukan transkrip nilai atau daftar kehadiran. Menanggapi polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Deddy menegaskan bahwa ijazah telah lama menjadi penanda seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu. "Syarat kerja dimanapun ya ijazah bukan transkrip nilai atau absensi," katanya. Ia juga menekankan bahwa publik tidak perlu menganggap dokumen berbeda memiliki fungsi yang sama dalam membuktikan kelulusan.

Di sisi lain, Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan dua dokumen penyetaraan dari Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Menurut Arsul, kedua dokumen tersebut memiliki pendekatan berbeda. Dokumen Kemenristekdikti dinilai jelas berkaitan dengan penyetaraan ijazah pendidikan tinggi, sementara dokumen Kemendikdasmen justru membuatnya ragu karena yang disetarakan bukan ijazah, melainkan tingkat pengetahuan seseorang. "Surat penyetaraannya tidak setara pak padahal judulnya surat penyetaraan ini," ujarnya.

Saksi Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati, sebelumnya menyatakan bahwa kementeriannya tidak menerima dokumen lain sebagai sertifikat kelulusan selain Certificate of Attendance dari UTS Insearch. Hal ini menambah kompleksitas perdebatan terkait validitas dokumen pendidikan Gibran di mata hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait