Momen Hakim MK Anggap Surat 'Pengetahuan Setara Tamat SMK' Gibran Bersayap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 atas syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Hakim MK Arsul Sani menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran bersayap karena yang disetarakan adalah pengetahuan, bukan ijazah. Dalam sidang sebelumnya, Arsul menyoroti bahwa dua lembaga, Kemendikbud dan Kemendikti pada 2019, secara bersamaan mengeluarkan surat penyetaraan yang tidak setara. Ia menekankan bahwa surat penyetaraan dari Kemendikbud hanya menyatakan pengetahuan setara tamat SMK menengah kejuruan, sehingga tidak jelas. Dirjen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa Gibran mengajukan penyetaraan diploma of business studies di UTS Insearch, Australia, yang tidak ada dalam sistem pendidikan Indonesia. Untuk itu, penilaian dilakukan dengan memadukan tiga elemen: tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum Australia dengan kurikulum SMK Indonesia jurusan akuntansi dan keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 06.30
Update Terbaru Sidang Gugatan Ijazah Wapres Gibran Rakabuming di MK
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.33
Kemendikdasmen Buka-Bukaan Sebut Penyetaraan Gibran Cuma Pakai Sertifikat Kehadiran, Bukan Ijazah!
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 09.25
PDIP Sindir Gibran: Syarat Kerja Dimanapun Ya Ijazah, Bukan Transkrip Nilai
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 08.48
MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan Ijazah Gibran Jam 8 Malam Nanti
Berita terkait
Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 23.15
Bersurat ke MK, RAPI Desak Hakim Konstitusi Tolak Gugatan Pencalonan Gibran
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 17.30
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Syarat Ijazah Gibran
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 07.10
Gibran Terancam Didiskualifikasi? Sinyal Prabowo ke MK Jadi Sorotan Pakar
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 08.20