Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Momen Hakim MK Anggap Surat 'Pengetahuan Setara Tamat SMK' Gibran Bersayap

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 atas syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Hakim MK Arsul Sani menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran bersayap karena yang disetarakan adalah pengetahuan, bukan ijazah. Dalam sidang sebelumnya, Arsul menyoroti bahwa dua lembaga, Kemendikbud dan Kemendikti pada 2019, secara bersamaan mengeluarkan surat penyetaraan yang tidak setara. Ia menekankan bahwa surat penyetaraan dari Kemendikbud hanya menyatakan pengetahuan setara tamat SMK menengah kejuruan, sehingga tidak jelas. Dirjen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa Gibran mengajukan penyetaraan diploma of business studies di UTS Insearch, Australia, yang tidak ada dalam sistem pendidikan Indonesia. Untuk itu, penilaian dilakukan dengan memadukan tiga elemen: tahun belajar, rapor, dan struktur kurikulum Australia dengan kurikulum SMK Indonesia jurusan akuntansi dan keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait