Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pedagang Seblak Gugat UU Halal, Begini Cara dan Biaya Urus Sertifikasinya

Pedagang seblak Wahyu Triana Sari menggugat UU JPH Nomor 6 Tahun 2023 melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan merespons PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 untuk semua produk makanan dan minuman. Proses pengajuan dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) dengan dua skema: Reguler (berbayar) dan Self Declare (gratis untuk UMKM). BPJPH menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat gratis tahun 2026 bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.

Berita terkait