Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Top 3: Perpres Ojol Terbaru Hanya Atur Barang dan Makanan

Pemerintah Indonesia segera merilis Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait ojek online (ojol) yang difokuskan mengatur potongan layanan pengantaran makanan dan barang, bukan angkutan penumpang. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa regulasi untuk angkutan orang tetap menggunakan potongan biaya 8% yang sudah ditentukan sebelumnya. Selama ini, skema biaya untuk pengantaran barang dan makanan belum memiliki payung hukum khusus, sehingga Perpres ini diharapkan mengisi kekosongan aturan tersebut. Harga pangan seperti beras, minyak, dan gula pada Rabu, 2 September 2026, masih relatif stabil dengan beras kualitas super I Rp 17.700/kg, minyak kemasan Rp 25.200/kg, dan gula premium Rp 21.150/kg.

Berita terkait