Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pembiayaan Modal Ventura Susut 0,48%, BOPO Tembus 94,7% per Juni 2026

Pada Juni 2026, pembiayaan pinjaman daring (Pindar) ke sektor UMKM mencapai Rp35,12 triliun, setara dengan 33,41% dari total outstanding pendanaan industri Pindar yang mencapai Rp105,14 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan kontribusi signifikan Pindar dalam mendukung pendanaan sektor produktif, meskipun pemerintah telah memperluas akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan tambahan hingga Rp100 juta. Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyatakan bahwa Kebijaran KUR merupakan upaya memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, namun Pindar tetap berperan sebagai alternatif pembiayaan dengan tetap menerapkan tata kelola dan manajemen risiko yang ketat.

Dari sisi biaya, OJK telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi melalui SEOJK 19/SEOJK.06/2025. Untuk pendanaan produktif hingga Rp50 juta dengan tenor enam bulan, batas maksimal manfaat ekonomi ditetapkan 0,275% per hari. Sedangkan untuk pendanaan produktif di atas Rp50 juta atau dengan tenor lebih lama, batas maksimal manfaat ekonomi diterapkan 0,1% per hari. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari biaya pinjaman yang berlebihan sekaligus mendorong inklusi keuangan yang berkelanjutan.

Agusman menekankan bahwa perluasan akses KUR tidak mengurangi peran Pindar dalam mendukung sektor produktif. Sebaliknya, kedua mekanisme pembiayaan saling melengkapi untuk memastikan UMKM tetap memiliki opsi pendanaan yang transparan dan terjangkau.

Berita terkait