Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas

Pemerintah Indonesia meluncurkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas pada Senin, 10 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan insentif pajak untuk ETF Emas ini, di mana perlakuan pajaknya disamakan dengan surat berharga sehingga dibebaskan dari PPh Pasal 22 dan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi bahwa secara teknis insentif sudah rampung di internal DJP, namun masih memerlukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) serta persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ETF Emas ini dilengkapi Electronic Gold Receipt (EGR) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai aset fisik emas pendukung, yang telah diakui OJK sebagai efek yang dapat dicatat dalam portfolio ETF.

Airlangga menilai instrumen ini menghubungkan seluruh stakeholder pasar modal, tidak hanya menambah variasi produk investasi tetapi juga diharapkan meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait