OJK: ETF Emas Ditopang Emas Fisik Bernilai Setara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5567082/original/065122900_1777264638-IMG_2687.jpeg)
OJK menyatakan setiap unit ETF Emas ditopang emas fisik bernilai setara, dijamin keberadaannya melalui Electronic Gold Receipt (EGR) yang tercatat di KSEI. Setiap penerbitan atau pembelian ETF emas harus diikuti dengan emas fisik yang sama. Tujuh manajer investasi mengajukan izin ETF emas, enam sudah efektif, lima telah diluncurkan. Regulasi melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 mendukung pendalaman pasar modal dan pengembangan ekosistem usaha bulion nasional. Perlindungan investor disediakan melalui prospektus, pengawasan MI, dan skema DPK melalui Indonesia SIPF.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.34
BEI Rilis ETF Emas, Alternatif Instrumen Baru Bagi Investor Pasar Modal Indonesia
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.19
ETF Emas RI Resmi Diluncurkan
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 09.55
Meski Up dan Down, Pasar Modal RI Sukses Serok Dana Rp 125 T hingga Juni
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 21.20
Kemenkeu Minta Pasar Modal Biayai 91 Persen Investasi RI 2027
Berita terkait
Investor Pasar Modal Capai Angka 31,8 Juta, BEI dan OJK Perkuat Transparansi
JawaPos · 25 September 2026 pukul 17.01
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.55
Usung Plant Your Investment, Capital Market Run 2026 Targetkan 4.000 Peserta
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 14.31
Belum Ada Investor Global Ajukan Saham Bursa, OJK: Tahapannya Masih Jauh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 23.07