Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK: ETF Emas Ditopang Emas Fisik Bernilai Setara

OJK menyatakan setiap unit ETF Emas ditopang emas fisik bernilai setara, dijamin keberadaannya melalui Electronic Gold Receipt (EGR) yang tercatat di KSEI. Setiap penerbitan atau pembelian ETF emas harus diikuti dengan emas fisik yang sama. Tujuh manajer investasi mengajukan izin ETF emas, enam sudah efektif, lima telah diluncurkan. Regulasi melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 mendukung pendalaman pasar modal dan pengembangan ekosistem usaha bulion nasional. Perlindungan investor disediakan melalui prospektus, pengawasan MI, dan skema DPK melalui Indonesia SIPF.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait