OJK: ETF Emas Ditopang Emas Fisik Bernilai Setara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5567082/original/065122900_1777264638-IMG_2687.jpeg)
OJK menyatakan setiap unit ETF Emas ditopang emas fisik bernilai setara, dijamin keberadaannya melalui Electronic Gold Receipt (EGR) yang tercatat di KSEI. Setiap penerbitan atau pembelian ETF emas harus diikuti dengan emas fisik yang sama. Tujuh manajer investasi mengajukan izin ETF emas, enam sudah efektif, lima telah diluncurkan. Regulasi melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 mendukung pendalaman pasar modal dan pengembangan ekosistem usaha bulion nasional. Perlindungan investor disediakan melalui prospektus, pengawasan MI, dan skema DPK melalui Indonesia SIPF.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.34
BEI Rilis ETF Emas, Alternatif Instrumen Baru Bagi Investor Pasar Modal Indonesia
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.19
ETF Emas RI Resmi Diluncurkan
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 09.55
Meski Up dan Down, Pasar Modal RI Sukses Serok Dana Rp 125 T hingga Juni
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 21.20
Kemenkeu Minta Pasar Modal Biayai 91 Persen Investasi RI 2027
Berita terkait
Seluk Beluk ETF Emas, Cara Beli hingga Risikonya
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 09.00
Wamenkeu Tekankan Kepercayaan Publik Faktor Utama Pengembangan ETF Emas
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.15
OJK Sebut ETF Emas Buka Akses Investasi Inklusif
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.00
Kabar Baik! Bos DJP Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.35