Pemerintah Bidik Pajak dari Rumah Kontrakan Tahun Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan sektor dan kelompok yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu contohnya adalah pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit, di mana rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga dapat menjadi objek pajak.
Selain memperluas basis pajak, Kemenkeu juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Pemerintah juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax yang dikembangkan untuk melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh. Kebijakan ini diumumkan dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 17.43
Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan
Berita terkait
DJP Investigasi Kasus Wajib Pajak Hapus Bukti Potong di Coretax
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.40
SBY Tanggapi Pidato Prabowo: Sasaran Ekonomi 6% Cukup Tinggi, Great Hope
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.40
Pemerintah Siapkan Anggaran Transfer ke Daerah Rp 735 T Tahun Depan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.00
RAPBN 2027, Purbaya Bidik Setoran Pajak-Bea Cukai Rp2.908 T
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 10.14