Pemerintah Bidik Pajak dari Rumah Kontrakan Tahun Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan sektor dan kelompok yang belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu contohnya adalah pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit, di mana rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga dapat menjadi objek pajak.
Selain memperluas basis pajak, Kemenkeu juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Pemerintah juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax yang dikembangkan untuk melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh. Kebijakan ini diumumkan dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 17.43
Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan
Berita terkait
Lantik Pejabat Baru Kemenkeu, Suahasil Beri Pesan Khusus ke Pajak-BC!
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 11.55
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59
Reformasi Restitusi Pajak, Peneliti FEB UI Beri 7 Rekomendasi
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 22.05
Pentingnya Kebijakan Perpajakan Berbasis Data dan Riset
JawaPos · 16 September 2026 pukul 19.00