Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Bidik Pajak dari Juragan Kontrakan Tahun Depan

Pemerintah berencana memperluas basis pajak pada 2027 tanpa menaikkan tarif. Targetnya mencakup sektor dan kelompok masyarakat yang dinilai belum optimal membayar pajak, termasuk pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya. Hal ini disampaikan Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027 pada Kamis (6/8).

Rofyanto mencontohkan pemilik rumah dengan lebih dari satu properti berpotensi menjadi sasaran optimalisasi penerimaan pajak, terutama jika propertinya disewakan atau dikontrakkan sebagai sumber penghasilan tambahan. Pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu terus mengembangkan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi bernama Coretax. Sistem ini digunakan untuk menganalisis data perpajakan secara menyeluruh dan melakukan pencocokan data wajib pajak dengan berbagai indikator ekonomi. Pemerintah juga menyiapkan langkah meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui penguatan sistem Simbara, digitalisasi, penyederhanaan layanan, serta penguatan pemeriksaan dan penegakan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait