Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov Jatim Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Agustus

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 1-31 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT RI ke-81. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/482/013/2026 yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Program tahun ini memperluas segmen penerima manfaat. Selain pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi warga DTSEN/P3KE, ojol, dan kendaraan roda tiga, ada kebijakan baru berupa pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB bagi buruh pemilik motor roda dua. Syarat buruh harus menunjukkan surat keterangan bekerja dan slip gaji.

Berdasarkan proyeksi Bapenda Jatim, program ini ditargetkan dimanfaatkan 962.981 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp17,25 miliar, serta berpotensi menghasilkan penerimaan daerah Rp297,46 miliar. Kebijakan ini menjadi strategi untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan yang hingga pertengahan tahun baru tercapai 45 persen dari target Rp4,78 triliun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait