Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih Tak Sesederhana Soal Domisili

Rencana operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai 1 Oktober 2026 menyulitkan penempatan manajer karena sebagian besar lokasi tugas berada jauh dari domisili calon manajer. Keluhan muncul setelah calon manajer menerima surat penawaran kerja dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan lokasi penempatan yang berbeda dari wilayah tinggal mereka. Kementerian Koperasi menjelaskan penempatan tidak dilakukan berdasarkan wilayah secara kaku, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan KDKMP yang siap beroperasi. Jika jumlah calon manajer di suatu wilayah melebihi titik koperasi yang tersedia, peserta akan ditempatkan di daerah lain yang membutuhkan. Data Simkopdes menunjukkan 88,28 persen manajer ditempatkan di provinsi asal, 65,14 persen di kabupaten/kota asal, dan 11,27 persen lintas provinsi. Median jarak penempatan mencapai 6,53 kilometer, dengan 71,91 persen dalam radius 50 kilometer.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait