Penjelasan OJK Soal Isu Defisit dalam Laporan Keuangan 2025
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315602/original/072742000_1785842478-Wakil_Ketua_OJK_Hernawan_Bekti_Sasongko-4_Agustus_2026b.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah isu defisit anggaran pada 2025. Angka defisit dalam laporan keuangan disebut bukan indikator kekurangan kas atau inefisiensi, melainkan konsekuensi penyajian akuntansi masa transisi implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Laporan keuangan disusun berbasis akrual sehingga tidak langsung mencerminkan kondisi kas riil.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan perubahan terjadi karena penerimaan pungutan OJK yang sebelumnya diperuntukkan tahun berikutnya kini digunakan pada tahun yang sama. Pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 berasal dari penerimaan tahun 2024 dan 2025, dengan anggaran Rp11,557 triliun yang telah disetujui Komisi XI DPR RI. OJK mengklaim tetap membukukan surplus anggaran dan mampu membawa kelebihan dana ke tahun 2026.
Laporan keuangan 2025 mencatat defisit sebelum pajak Rp335,12 miliar dan setelah pajak Rp1,8 triliun karena penerimaan 2024 tidak dicatat kembali sesuai standar akuntansi. OJK menegaskan angka ini murni dampak penyajian akuntansi dan tidak mencerminkan defisit operasional atau masalah pengelolaan keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 18.27
OJK bentuk Satgas guna siapkan pengaturan dan pengawasan bursa mineral
Berita terkait
Demutualisasi Ditakutkan Ganggu Independensi Bursa, Begini Jawaban BEI
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 15.05
OJK: Cuma 3,51 Persen UMKM Punya Laporan Keuangan
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 22.15
OJK Ungkap Cuma 3,51% UMKM Punya Laporan Keuangan, Bikin Susah Dapat Kredit
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.09
Bocoran Istana: Sawit hingga Nikel Bakal Masuk Bursa Mineral
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.54