Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penjelasan OJK Soal Isu Defisit dalam Laporan Keuangan 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah isu defisit anggaran pada 2025. Angka defisit dalam laporan keuangan disebut bukan indikator kekurangan kas atau inefisiensi, melainkan konsekuensi penyajian akuntansi masa transisi implementasi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Laporan keuangan disusun berbasis akrual sehingga tidak langsung mencerminkan kondisi kas riil.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan perubahan terjadi karena penerimaan pungutan OJK yang sebelumnya diperuntukkan tahun berikutnya kini digunakan pada tahun yang sama. Pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 berasal dari penerimaan tahun 2024 dan 2025, dengan anggaran Rp11,557 triliun yang telah disetujui Komisi XI DPR RI. OJK mengklaim tetap membukukan surplus anggaran dan mampu membawa kelebihan dana ke tahun 2026.

Laporan keuangan 2025 mencatat defisit sebelum pajak Rp335,12 miliar dan setelah pajak Rp1,8 triliun karena penerimaan 2024 tidak dicatat kembali sesuai standar akuntansi. OJK menegaskan angka ini murni dampak penyajian akuntansi dan tidak mencerminkan defisit operasional atau masalah pengelolaan keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait