Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK bentuk Satgas guna siapkan pengaturan dan pengawasan bursa mineral

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) untuk mempersiapkan kerangka regulasi dan pengawasan bursa mineral. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa persiapan mencakup organisasi dan kesiapan SDM, perumusan regulasi, penyiapan anggaran, penyusunan proses bisnis, pengembangan teknologi informasi, serta sarana pendukung lainnya. Saat ini OJK bersama beberapa pihak lain masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan yang diperlukan.

Berdasarkan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027. Bersamaan dengan itu, OJK resmi menjalankan tugas dan wewenang mengatur serta mengawasi transaksi di bursa tersebut. OJK berkomitmen menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses penyiapan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait