OJK revisi RKA 2027 jadi Rp10,58 triliun seiring kehadiran BMKS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi RKA 2027 menjadi Rp10,58 triliun, naik Rp340,20 miliar dari Rp10,24 triliun sebelumnya. Revisi dilakukan akibat mandat baru Undang-Undang P2SK terkait pembentukan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Kebutuhan tambahan Rp197,51 miliar untuk pembentukan dan operasional BMKS termasuk SDM, infrastruktur TI, dan pengembangan aplikasi digital. Sisanya Rp142,69 miliar untuk infrastruktur OJK termasuk lokasional, TI, dan literasi keuangan. Penerimaan OJK 2027 diproyeksikan Rp13,89 triliun dengan saldo dibawa Rp3,30 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.33
Ada Bursa Mineral, OJK Tambah Anggaran Jadi Rp 10,58 T
kumparan · 3 September 2026 pukul 13.27
Ada Bursa Mineral, OJK Naikkan Anggaran Kerja 2027 Jadi Rp 10,58 T
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 11.30
OJK Lapor DPR Soal Aturan Bursa Mineral Pekan Depan
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 22.15
OJK Tunggu Titah Prabowo untuk Rilis Daftar Komoditas Bursa Mineral
Berita terkait
OJK Lantik Henry Rialdi jadi Deputi Komisioner Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.11
OJK Siapkan Aturan Transisi Pengawasan Bursa Mineral
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.24
OJK Siapkan 2 Aturan Bursa Komoditas Mineral Strategis, Terbit 17 September
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.48
OJK Bakal Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti per 17 September
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.30