Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Demutualisasi Ditakutkan Ganggu Independensi Bursa, Begini Jawaban BEI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan proses demutualisasi tidak akan mengganggu independensi bursa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan hal ini dalam RUPSLB 2026 yang digelar secara virtual pada Rabu, 12 Agustus 2026. Jeffrey menyatakan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme demutualisasi akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI meyakini OJK akan memastikan prinsip independensi bursa tetap terjaga sesuai mandat undang-undang. Saat ini BEI masih menunggu peraturan OJK yang akan menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi. Hal ini juga terkait dengan rencana pemegang saham baru, termasuk Danantara, yang menunggu proses demutualisasi rampung sebelum mengakuisisi saham BEI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait