Demutualisasi Ditakutkan Ganggu Independensi Bursa, Begini Jawaban BEI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan proses demutualisasi tidak akan mengganggu independensi bursa, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan hal ini dalam RUPSLB 2026 yang digelar secara virtual pada Rabu, 12 Agustus 2026. Jeffrey menyatakan pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme demutualisasi akan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI meyakini OJK akan memastikan prinsip independensi bursa tetap terjaga sesuai mandat undang-undang. Saat ini BEI masih menunggu peraturan OJK yang akan menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi. Hal ini juga terkait dengan rencana pemegang saham baru, termasuk Danantara, yang menunggu proses demutualisasi rampung sebelum mengakuisisi saham BEI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Danantara SiapJadi Investor BEI Pasca Demutualisasi, Masuk Lewat DIM
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.30
OJK Kaji Pembatasan Kepemilikan Saham BEI dalam Aturan Demutualisasi
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 18.19
OJK Sebut Danantara Berpeluang Pegang Saham BEI di Atas Batas
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 18.10
Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI, OJK Masih Godok Aturan
Berita terkait
Kurang dari 3 Bulan, OJK Rampungkan Aturan Demutualisasi BEI
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.09
BEI Menuju Demutualisasi, Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.34
Calon Investor BEI Boleh Genggam di Atas 5%, OJK: Ada Syaratnya!
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.55
OJK Bongkar Skenario Demutualisasi BEI, Tegaskan Independensi Dijamin UU
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 22.01