Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK: Cuma 3,51 Persen UMKM Punya Laporan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hanya 3,51 persen unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia yang memiliki laporan keuangan. Kondisi ini menjadi salah satu kendala utama bagi pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan formal dari sektor jasa keuangan. Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya laporan keuangan sebagai dasar bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan pembiayaan UMKM. Laporan keuangan yang lengkap akan memudahkan hubungan antara UMKM dan sektor keuangan dalam proses penyaluran dana.

Meskipun hanya 3,51 persen UMKM yang memiliki laporan keuangan, total pembiayaan UMKM lintas sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun per Juni 2026, dengan pertumbuhan 2,16 persen secara tahunan. Dari total ini, kredit UMKM yang disalurkan perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun atau 16,73 persen dari total kredit perbankan, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) sebesar 4,54 persen.

Untuk meningkatkan akses pembiayaan, OJK telah menerapkan sejumlah kebijakan seperti penyederhanaan proses pembiayaan melalui POJK Nomor 19 Tahun 2023, penggunaan data alternatif dalam penilaian kredit, dan pembentukan sistem informasi pembiayaan UMKM. Selain itu, OJK melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memfasilitasi pertemuan antara pelaku UMKM yang telah dikurasi dengan sektor jasa keuangan melalui forum temu bisnis, meskipun tidak lebih dari 30 persen peserta yang memenuhi kriteria pembiayaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait