Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penundaan Transaksi Rekening Botok Bukan Pemblokiran, Pakar Ungkap Bedanya

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa akses transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok ditunda, bukan diblokir, menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Penundaan transaksi ini dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang memungkinkan penyidik meminta bank menunda transaksi selama paling lama lima hari kerja untuk mencegah perpindahan dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan bahwa tidak ada penyitaan terhadap rekening tersebut dan saldo akan dikembalikan penuh setelah jangka waktu penundaan berakhir. Para pakar perbankan menegaskan perbedaan mendasar antara penundaan transaksi dan pemblokiran rekening. Senior Vice President dan Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menjelaskan bahwa penundaan transaksi bersifat sementara dan bertujuan sebagai langkah pencegahan, sementara pemblokiran rekening diberlakukan berdasarkan Pasal 71 UU TPPU dengan durasi maksimal 30 hari kerja. Pengamat perbankan Paul Sutaryo menggambarkan penundaan transaksi sebagai tombol pause yang memungkinkan bank melakukan verifikasi lebih lanjut, berbeda dengan pemblokiran yang menghentikan seluruh lalu lintas transaksi. Rekening Botok yang berisi Rp 80,9 juta, yang merupakan gabungan uang pribadi dan donasi untuk operasional aksi, sempat menimbulkan polemik. Botok menyampaikan kekecewaannya atas pembatasan akses dana, namun menegaskan bahwa rencana aksi di Jakarta tetap berjalan dengan dukungan dan gotong royong dari masyarakat.

Berita terkait