Per Hari Ini Bank Tumpuk SBN Tak Dapat Tambahan Insentif Likuiditas BI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) mulai 1 September 2026 akan lebih selektif memberikan insentif likuiditas kepada perbankan melalui pembaruan skema Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Insentif ini diberikan melalui pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) agar bank dapat menyalurkan kredit ke sektor produktif. Namun, bank yang kepemilikan surat berharganya melebihi 19% dari total pendanaan tidak akan mendapatkan tambahan insentif. Komposisi KLM disesuaikan menjadi 4% untuk pembiayaan sektor produktif dan 2% untuk pendalaman pasar uang, turun dari 5,5% sebelumnya. Realisasi KLM hingga kini mencapai Rp447 triliun atau sekitar 5% dari dana pihak ketiga (DPK), dengan penyaluran terbesar dari bank BUMN dan bank swasta nasional.
Bagikan
Berita terkait
BI Ubah Skema Insentif Likuiditas Bank 1 September, Ini Aturannya!
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 14.55
BI Genjot Penyaluran Kredit Lewat Insentif KLM, Sektor Ini Jadi Sasaran
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.35
Insentif KLM Tembus Rp447 Triliun, BI Evaluasi Batas Likuiditas 19%
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 14.01
BI Naikkan Insentif KLM Maksimal 6% Mulai 1 September
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 13.25