Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bahlil: Indonesia Belum Punya Industri Logam Tanah Jarang

Indonesia saat ini belum memiliki industri khusus untuk mengolah logam tanah jarang (LTJ), meskipun mineral ini ditemukan sebagai produk ikutan dalam pengolahan nikel dan tembaga. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah sedang memetakan potensi LTJ dan membangun ekosistem industrinya untuk memberikan nilai tambah bagi ekonomi. Contohnya, produksi Nickel Pig Iron (NPI) yang baru mencapai 40-50% masih mengandung LTJ, namun Indonesia tidak memiliki fasilitas untuk memisahkan dan mengolahnya secara spesifik.

Pemerintah tengah menyempurnakan regulasi ekspor LTJ, termasuk kemungkinan larangan ekspor LTJ sebagai produk utama. Koordinasi dilakukan dengan 15 instansi untuk menetapkan batasan kandungan LTJ dalam produk yang dapat diekspor, termasuk definisi mineral ikutan, kadar, metode pengujian, dan mekanisme verifikasi. Kesepakatan dicapai bahwa ekspor LTJ sebagai produk utama dilarang, tetapi produk dengan kandungan LTJ sebagai unsur ikutan masih diperbolehkan jika memenuhi standar keselamatan dan persyaratan NORM.

Selain itu, pemerintah akan mempercepat penyempurnaan aturan terkait LTJ dan unsur radioaktif, serta menerbitkan laporan surveyor yang tertunda untuk ekspor komoditas seperti alumina, tembaga, dan nikel. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi eksportir selama transisi regulasi berlangsung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait