Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Perpres 79/2026 Terbit, Babak Baru Tata Kelola Timah di Babel Dimulai

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. PT Timah Tbk (TINS) menyambut positif aturan ini, dengan Direktur Operasi Handy Geniardi menyatakan bahwa perusahaan akan menata kembali struktur biaya produksi sambil memperhatikan kualitas operasi. Selain itu, PT Timah juga menekankan pentingnya traceability bijih timah untuk memastikan asal usul material dari wilayah yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Direktur Produksi dan Komersial Ilhamsyah Mahendra menambahkan bahwa kejelasan asal material juga mendukung keberlanjutan aktivitas pertambangan masyarakat di Belitung. Sementara itu, Direktur Transformasi Perusahaan, Legal, dan SDM Ratih Mayasari menyampaikan bahwa penerapan aturan ini membutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait, terutama untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu.

Isu penyerapan timah rakyat sebelumnya mencuat setelah kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah untuk wilayah Belitung dikabarkan habis. Bambang Patijaya, saat itu sebagai Ketua Komisi XII DPR RI, menyampaikan bahwa penyesuaian kuota membutuhkan waktu minimal enam hingga tujuh bulan. Pemerintah juga tengah membahas Harga Patokan Mineral (HPM) sebagai acuan harga pembelian bijih timah dari masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait