Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Kurir dan 'Food' Ojol Mau Diatur Pemerintah, Ini Simulasinya

Pemerintah Indonesia bersama DPR sedang menyusun Peraturan Presiden baru untuk mengatur tarif layanan ojek online (ojol), termasuk pengantaran barang (kurir) dan makanan (food delivery). Pembahasan telah mencapai tahap finalisasi setelah rapat dengan kementerian terkait, dengan kewenangan pengaturan tarif dibagi: layanan kurir dan food delivery di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sedangkan transportasi penumpang di bawah Kementerian Perhubungan.

Simulasi tarif telah dibahas, tetapi detailnya belum diungkapkan. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dan mendukung pelaku UMKM dalam ekosistem transportasi online. Pemerintah akan bertemu dengan komunitas, asosiasi ojol, dan aplikator untuk menyerap aspirasi final sebelum perpres diterbitkan.

Sementara itu, untuk layanan transportasi penumpang, aturan tarif termasuk platform fee sebesar 8% sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait