Pertamina Tindak Tegas 31 SPBU di Sumbar, 6 SPBU Dialihkelolakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas 31 SPBU di Sumatra Barat selama periode Januari hingga Agustus 2026 karena pelanggaran penyaluran BBM subsidi. Pelanggaran meliputi pengisian BBM tidak sesuai peruntukan, penyalahgunaan QR Code, dan transaksi berulang. Dari jumlah tersebut, 6 SPBU telah dialihkelolakan untuk memastikan operasional kembali sesuai ketentuan.
Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari pembinaan, surat peringatan, penghentian sementara penyaluran produk, hingga penghentian operasional. Untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat, Pertamina melakukan build up stock di SPBU sekitar lokasi yang terkena sanksi. Pengawasan dilakukan melalui sistem digital, CCTV, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.27
Pertamina Patra Niaga Tindak 31 SPBU di Sumatra Barat, 6 Dialihkelolakan
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 14.00
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas 31 SPBU di Sumatra Barat, 6 SPBU Dialihkelolakan
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 13.49
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas 31 SPBU di Sumatra Barat, 6 SPBU Dialihkelolakan
Detik.com · 10 September 2026 pukul 15.21
Pertamina Temukan Penyimpangan BBM di 31 SPBU Sumbar, Ini Modusnya
Berita terkait
Pertamina Patra Niaga Sanksi 31 SPBU di Sumbar Terkait Penyaluran BBM Subsidi
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 14.22
Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran Biosolar SPBU di Subang
SINDOnews · 5 September 2026 pukul 12.00
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi di Sumatera Barat
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 12.00
161 SPBU di Sumbagsel Disanksi karena Penyaluran BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan
VOI · 5 September 2026 pukul 09.30