Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Tindak Tegas 31 SPBU di Sumbar, 6 SPBU Dialihkelolakan

PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas 31 SPBU di Sumatra Barat selama periode Januari hingga Agustus 2026 karena pelanggaran penyaluran BBM subsidi. Pelanggaran meliputi pengisian BBM tidak sesuai peruntukan, penyalahgunaan QR Code, dan transaksi berulang. Dari jumlah tersebut, 6 SPBU telah dialihkelolakan untuk memastikan operasional kembali sesuai ketentuan.

Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari pembinaan, surat peringatan, penghentian sementara penyaluran produk, hingga penghentian operasional. Untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat, Pertamina melakukan build up stock di SPBU sekitar lokasi yang terkena sanksi. Pengawasan dilakukan melalui sistem digital, CCTV, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait