Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Pertamina Tindak Tegas 31 SPBU di Sumatra Barat

PT Pertamina Patra Niaga menindak tegas 31 SPBU di Sumatra Barat selama periode Januari hingga Agustus 2026 karena pelanggaran penyaluran BBM subsidi. Pelanggaran yang ditemukan meliputi pengisian BBM tidak sesuai peruntukan, penyalahgunaan QR Code, dan transaksi QR Code berulang. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari pembinaan, surat peringatan, penghentian sementara penyaluran, hingga alih pengelolaan terhadap 6 SPBU.

Penindakan ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kota Padang (8 SPBU) dan Pesisir Selatan (5 SPBU). Untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat, Pertamina melakukan build up stock di SPBU sekitar lokasi yang dikenakan sanksi penghentian operasional. Pengawasan dilakukan melalui sistem digital, CCTV, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait