Politisi PSI: Yang Lagi Sibuk di MK Hanyalah Orang yang Jengkel Saja ke Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons dari kader PSI, Dedy Nur Palakka. Ia menilai pihak yang mengajukan permohonan ke MK justru merasa jengkel pribadi terhadap Gibran, bukan melalui proses pemakzulan resmi DPR. Dedy menyatakan tidak ada agenda pemakzulan resmi dari DPR terhadap Presiden atau Wakil Presiden, sehingga menandakan pemerintahan Prabowo-Gibran tidak ada masalah dengan UUD 1945. Ia mengakui proses di MK tetap harus dihargai sebagai ruang untuk menyampaikan pandangan, meski pemohonan masih dianggap tidak berdasar karena PHPU sudah expired dua tahun. Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Denny Indrayana dan Partai Ummat yang meminta Gibran dikualifikasi kembali.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 19.00
PHPU Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran hingga Menkum
Berita terkait
Eks Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terjadi, Kecuali Lewat Satu Skenario
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 17.10
Eks Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terjadi, Kecuali Lewat Satu Skenario Ini
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 17.10
Mungkinkah Gibran Benar-benar Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 10.10
Tim Gibran Cium Adanya Upaya Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 09.32