Mungkinkah Gibran Benar-benar Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan tertulis Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan kelayakan Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa konsekuensi hukum jika MK mengabulkan gugatan belum tercantum rinci dalam peraturan yang ada. Ia menyebut dua kemungkinan: Gibran berhenti otomatis atau proses pemakzulan harus dilakukan kembali. Hukum acara MK sudah mengatur dasar, namun belum detail mengenai konsekuensi pencalonan yang telah dilantik. Mahfud MD sebelumnya menyatakan hasil pemilu tidak bisa dibatalkan meski hakim bersalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 21.05
Gugatan Ijazah Gibran di MK, Raja Juli: Manuver Politik yang Tidak Beradab
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 14.28
Jokowi Beberkan Riwayat Lengkap Pendidikan Gibran
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
Berita terkait
Tim Gibran Cium Adanya Upaya Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 09.32
Langkah Denny Indrayana Layangkan Gugatan Disebut Jadi 'Pintu Masuk' Pemakzulan Gibran!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.22
Mahfud Diajak Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya Jadi...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.10
Nasib Gibran Ditentukan Hari Ini, Hakim MK Diduga Bakal Ambil Keputusan Mengejutkan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 08.20