Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Mungkinkah Gibran Benar-benar Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo

Gugatan tertulis Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya menuntut Mahkamah Konstitusi membatalkan kelayakan Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa konsekuensi hukum jika MK mengabulkan gugatan belum tercantum rinci dalam peraturan yang ada. Ia menyebut dua kemungkinan: Gibran berhenti otomatis atau proses pemakzulan harus dilakukan kembali. Hukum acara MK sudah mengatur dasar, namun belum detail mengenai konsekuensi pencalonan yang telah dilantik. Mahfud MD sebelumnya menyatakan hasil pemilu tidak bisa dibatalkan meski hakim bersalah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait