PPATK Telusuri Jejak Uang di Balik Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9366702/original/033798500_1791274735-Screenshot__1126_.jpg)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana dan keuntungan ekonomi di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sering dianggap sekadar masalah lingkungan. Analis PPATK Silmi Karmila menjelaskan bahwa lembaganya tidak melihat karhutla sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan mengkaji pola pembukaan lahan, perizinan, dan pihak-pihak yang terlibat. Pendekatan ini didasarkan pada konsep green financial crime, yaitu kejahatan keuangan yang bersumber dari eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
PPATK menerapkan prinsip 'follow the money' untuk mengikuti aliran uang, sehingga penelusuran tidak hanya fokus pada pihak yang membuka lahan atau membakar, tetapi juga pada pihak di baliknya. Banyak rekening dan transaksi keuangan dicocokkan dengan data kepemilikan perusahaan dan data spasial untuk mengidentifikasi jaringan kejahatan. Contohnya, pembelian alat berat atau bibit oleh pihak yang terlibat dalam karhutla menjadi jejak yang ditelusuri lebih jauh.
Dalam kasus di Sumatera, sejumlah pihak berhasil ditangkap karena terlibat tindak pidana lingkungan dan pencucian uang. PPATK juga mengungkapkan empat tanda yang bisa dikenali penyedia jasa keuangan terkait transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
Bagikan
Berita terkait
Eks Kepala PPATK Jadi Ahli di Sidang Febrie, Sebut Harta Titik Lemah TPPU
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.03
Hawala Sarang Pencucian Uang Diungkap PPATK, Diawasi Ketat
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 11.50
Hawala Sarang Pencucian Uang, PPTAK Kasih Peringatan Buat Penggunanya
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 14.20
Menteri PU Mulai Jatuhkan Sanksi Pegawai Terindikasi Judol
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 19.29