Eks Kepala PPATK Jadi Ahli di Sidang Febrie, Sebut Harta Titik Lemah TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menjadi ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Agustus 2024. Ia menyampaikan bahwa harta kekayaan sering kali menjadi titik lemah dalam kasus pencucian uang karena sulit disembunyikan, terutama jika jumlahnya besar. Yunus memberikan contoh kasus Gayus Tambunan pada 2008, di mana setoran Rp 28 miliar dari pegawai golongan IIIB dengan gaji Rp 12,5 juta awalnya mengungkap tindak pidana korupsi. Pendekatan 'follow the money' dipilih karena lebih efektif menimbulkan efek jera dibanding hukuman penjara, sekaligus memanfaatkan analisis jejak harta untuk mengungkap asal-usul dana tidak sah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.02
Tepis Gugatan Febrie Adriansyah, Eks Kepala PPATK: TPPU Bisa Berdiri Sendiri Tanpa Pidana Asal
Berita terkait
Ahli TPPU di Sidang Febrie: Manusia Lebih Takut Miskin daripada Masuk Penjara
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.08
Terungkap Cara Rektor Unsoed 'Cuci' Uang Rp680 Juta Hasil Jualan Kursi Maba, Hampir Tak Ketahuan
Warta Ekonomi · 22 Agustus 2026 pukul 12.33
Kasus Korupsi Kian Terang, Gugatan Febrie Buka Tabir Pencucian Uang
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.50
Zelensky Pecat Wakil Kepala Kantor Kepresidenan Ukraina karena Korupsi
SINDOnews · 20 Agustus 2026 pukul 09.46