Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PPh final dinilai dapat sederhanakan pelaporan pajak ETF emas

PT Syailendra Capital, manajer investasi Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO), mendukung usulan penerapan PPh final pada transaksi ETF emas untuk menyederhanakan pelaporan pajak bagi investor. Group Head Operations Syailendra Capital, Agustinus Candra, menyampaikan bahwa perusahaan telah berpartisipasi dalam tiga pertemuan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu terkait perlakuan perpajakan ETF emas. Menurut Agustinus, skema PPh final diusulkan agar mekanisme perpajakannya lebih sederhana dibandingkan skema nonfinal, yang dinilai menambah kompleksitas terutama ketika ada investor yang menjual unit dengan keuntungan sementara investor lain tetap berada dalam produk.

DJP menyatakan bahwa ketentuan perpajakan khusus ETF emas masih dalam tahap pembahasan, baik dari sisi PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa karakter transaksi ETF yang bersifat real time menjadi pertimbangan dalam mengkaji usulan PPh final. DJP juga membedakan usulan ini dengan mekanisme PPh Pasal 22 yang bersifat nonfinal, sehingga pungutannya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan insentif perpajakan ETF emas agar perlakuannya dapat disetarakan dengan instrumen surat berharga lainnya. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal penetapan ketentuan perpajakan ETF emas.

Berita terkait