Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Zainal Arifin Mochtar soal Gugatan Ijazah Gibran: Momen MK Bayar 'Utang' Putusan 90

Prof. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari UGM, menyatakan bahwa gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momen penting untuk menyelesaikan isu konstitusional yang muncul dari Putusan MK Nomor 90. Menurutnya, MK harus fokus pada substansi kasus, bukan sekadar pada teks hukum yang ada. Zainal menekankan bahwa penilaian konstitusional harus meliputi tujuan konstitusi yang ingin dicapai, bukan hanya formalitas hukum. Ia menilai langkah MK yang masih melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian sebagai cukup baik. Dalam diskusi bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran', Zainal menegaskan bahwa hukum tidak boleh dilihat hanya dari bunyi pasal, tetapi harus dalam kerangka yang lebih luas untuk menyelamatkan tujuan konstitusional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait