Zainal Arifin Mochtar soal Gugatan Ijazah Gibran: Momen MK Bayar 'Utang' Putusan 90
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Prof. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara dari UGM, menyatakan bahwa gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momen penting untuk menyelesaikan isu konstitusional yang muncul dari Putusan MK Nomor 90. Menurutnya, MK harus fokus pada substansi kasus, bukan sekadar pada teks hukum yang ada. Zainal menekankan bahwa penilaian konstitusional harus meliputi tujuan konstitusi yang ingin dicapai, bukan hanya formalitas hukum. Ia menilai langkah MK yang masih melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian sebagai cukup baik. Dalam diskusi bertajuk 'Membedah Pasal Selundupan PKPU 19/2023 dan Suket Ijazah Gibran', Zainal menegaskan bahwa hukum tidak boleh dilihat hanya dari bunyi pasal, tetapi harus dalam kerangka yang lebih luas untuk menyelamatkan tujuan konstitusional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 15.55
PHPU Ijazah Gibran Jadi Momen MK Bayar Utang Putusan 90
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 21.05
Ijazah Gibran Dipersoalkan, Pengamat Pertanyakan Nasib Janji 19 Juta Lapangan Kerja
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.48
Gugatan Denny soal Gibran Jadi Momentum, Zainal Sebut Ada ‘Utang’ MK yang Harus Dibayar
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 18.44
Gugatan Soal Ijazah Gibran Jadi Kesempatan MK Lunasi Utang Putusan 90
Berita terkait
Sidang Lanjutan Syarat Pendidikan Gibran Digelar Besok, Akademisi: Pembuktiannya Akan Sulit
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 22.02
Mantan Musuh Jokowi Pasang Badan Bela Gibran di Polemik Ijazah
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 10.35
Kasus Ijazah, Relawan Gibranku Meradang Parpol Koalisi Pemerintah Kayak Sengaja Biarin Gibran Diserang Sendirian
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 20.13
Kader PSI Sentil Penggugat Gibran: Cari Ijazah SMA yang Negaranya Tak Ada SMA
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 15.25