Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Tidak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Sederajat

Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permintaan ini didasari tuduhan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat yang menjadi ketentuan bagi calon presiden dan wakil presiden, serupa dengan syarat jabatan politik lainnya.

Denny menegaskan bahwa ketidakcukupan syarat pendidikan harus tetap diproses secara hukum meskipun Gibran telah terpilih dan dilantik. Ia mengklaim bahwa hingga saat ini, Gibran belum bisa menunjukkan dokumen sah yang membuktikan kelulusan pendidikan SMA atau sederajat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait