Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2027

Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2027 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam pidatonya, ia lebih banyak membahas arah kebijakan fiskal, asumsi makro ekonomi, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, reformasi pasar modal, serta penguatan investasi dan hilirisasi nasional. Tidak adanya pembahasan terkait penyesuaian gaji pokok ASN atau tambahan kesejahteraan bagi PNS menjadi sorotan, mengingat pos belanja pegawai merupakan komponen besar dalam APBN. Kondisi ini serupa dengan penyusunan APBN 2026, di mana pemerintah juga tidak memasukkan kebijakan kenaikan gaji PNS. Hingga kini, dasar penyesuaian gaji terakhir bagi PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang menaikkan gaji pokok sebesar 8 persen. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa gaji ASN pada 2026 tetap mengikuti ketentuan yang berlaku hingga ada kebijakan baru. Dengan demikian, struktur dan nominal gaji pokok PNS masih sama dengan yang berlaku sepanjang 2024 dan 2025. Dalam pidatonya, Prabowo menekankan reformasi sektor keuangan dan komoditas nasional, termasuk penyiapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027. Ia juga menyebut OJK telah melakukan reformasi pasar modal terbesar dalam sejarah, termasuk penegakan sanksi terhadap pelanggaran aturan bursa dan rencana demutualisasi pasar modal agar mencapai standar internasional. Langkah ini bertujuan agar Indonesia tidak hanya menjadi negara penghasil komoditas, tetapi juga memiliki posisi lebih kuat dalam menentukan harga dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari kekayaan alamnya. Hingga pidato Nota Keuangan berakhir, pemerintah belum memberikan sinyal resmi mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS dalam RAPBN 2027, sehingga kepastian terkait penyesuaian gaji ASN masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR RI dan kebijakan pemerintah berikutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait