PSI Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Kami Sama-sama Paham, Dia Pernah Nyaleg Lewat Demokrat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan legal standing Denny Indrayana dalam gugatan diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Dedek Prayudi, ketua DPP PSI, menyatakan Denny tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa Pilpres 2024 karena statusnya sebagai peserta pemilu legislatif, bukan paslon presiden-wakil presiden. PSI juga menilai gugatan tersebut diajukan 905 hari setelah tenggat waktu, sehingga tidak kuat secara prosedural. Gugatan awal Denny mempertanyakan dugaan ketidaklengkapan ijazah pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 23.53
Kapan Putusan Sela PHPU Syarat Pendidikan Gibran Dibacakan? Denny Indrayana: Kami Masih Menunggu
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 18.33
Jelang Sidang Putusan Sela, Relawan Gibran Berharap MK Tolak Permohonan Denny Indrayana dkk
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 19.56
Relawan Tegaskan Lawan Kelompok Mana pun yang Ingin Makzulkan Wapres Gibran
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 18.32
MK Didesak Terima Permohonan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran untuk Masuk Tahap Pembuktian
Berita terkait
Uki PSI Bongkar Kedok Sayembara Ijazah Gibran: Peminat Gak Diseriusin, Niatnya Bukan Pembuktian!
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.40
Gugatan Denny Indrayana ke MK Disemprot Politisi PSI: Gibran Sudah Kerja 2 Tahun
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.40
Kubu Prabowo Belum Juga Bela Gibran, Loyalis Jokowi: Sudah Sepantasnya Dia Kalah Dua Kali...
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 12.05
Pencalonan Gibran Digugat Denny Indrayana, Pengamat: Jika Salah, Mundur Seperti di Negara Maju
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 11.20