Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

PSI Soal Gugatan Denny Indrayana ke Gibran: Kami Sama-sama Paham, Dia Pernah Nyaleg Lewat Demokrat

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan legal standing Denny Indrayana dalam gugatan diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Dedek Prayudi, ketua DPP PSI, menyatakan Denny tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa Pilpres 2024 karena statusnya sebagai peserta pemilu legislatif, bukan paslon presiden-wakil presiden. PSI juga menilai gugatan tersebut diajukan 905 hari setelah tenggat waktu, sehingga tidak kuat secara prosedural. Gugatan awal Denny mempertanyakan dugaan ketidaklengkapan ijazah pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait