Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Didesak Terima Permohonan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran untuk Masuk Tahap Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menerima permohonan Denny Indrayana untuk memeriksa validitas ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres. Aktivis Terjal Luke Susilo mengklaim menemukan kejanggalan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan untuk Pilpres 2024. Menurut risetnya terhadap 14 PKPU, frasa pelibatan masyarakat tidak ada dalam PKPU tersebut, hanya kata "bermasyarakat" pada lampiran 5 yang menyatakan calon harus patuh pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi. Luke menyebarangi bahwa PKPU lain sebeliumnya memuat frasa tanggapan atau masukan masyarakat, memungkinkan partisipasi awam dalam mengidentifikasi kejanggalan pada berkas calon. Ia juga menyoroti KPU RI yang menyebutkan Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pelibatan masyarakat, namun PKPU tersebut hanya mengatur pemilihan partai politik, bukan pasangan calon presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait