Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

PSI: Tidak Mungkinlah Gibran Didiskualifikasi, Kecuali...

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sikap menolak kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi terkait gugatan syarat pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dian Sandi Utama, perwakilan PSI, menyampaikan melalui akun X bahwa skenario diskualifikasi tidak mungkin terjadi kecuali juga melibatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pasangan Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan tersebut, yang terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak lain. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasikan dirinya sebagai calon wakil presiden, dan membatalkan penetapan KPU serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Dian Sandi mempertanyakan keyakinan bahwa gugatan akan dikabulkan dan menyatakan PSI masih menunggu perkembangan perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 30 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemoham.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait