PSI: Tidak Mungkinlah Gibran Didiskualifikasi, Kecuali...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sikap menolak kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi terkait gugatan syarat pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dian Sandi Utama, perwakilan PSI, menyampaikan melalui akun X bahwa skenario diskualifikasi tidak mungkin terjadi kecuali juga melibatkan Presiden Prabowo Subianto sebagai pasangan Gibran dalam Pilpres 2024. Gugatan tersebut, yang terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pihak lain. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasikan dirinya sebagai calon wakil presiden, dan membatalkan penetapan KPU serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Dian Sandi mempertanyakan keyakinan bahwa gugatan akan dikabulkan dan menyatakan PSI masih menunggu perkembangan perkara sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 30 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemoham.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 08.57
Pasal Selundupan Pilpres 2024, Eks Komisioner KPU: Tak Ada Pihak yang Mengikuti Tahapan secara Detail
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 15.14
Sidang PHPU Ijazah Gibran Lanjut ke Pembuktian, Refly Harun: Ini Perkara yang Ngeri-Ngeri Sedap
Berita terkait
PSI: Dulu Ijazah Jokowi, Hari Ini Mas Gibran, Besok Mas Kaesang, Mungkin Lusa...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.50
PSI Soal Gugatan Terkait Gibran di MK: Manuver Politik Tak Beradab
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 22.16
PSI: Kalau Mau Gugat Sengketa Pilpres, Bukan ke Gibran, tapi Parpol Karena Mereka yang 'Bermain'
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.10
Gibran Disebut Hasil Pilihan Rakyat, PSI Diskakmat: Jangan Jual Demokrasi Kalau Aturan Dikondisikan
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 09.20