Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

PSI: Kalau Mau Gugat Sengketa Pilpres, Bukan ke Gibran, tapi Parpol Karena Mereka yang 'Bermain'

Gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka. Dedy mempertanyarkan arah gugatan yang menyasar Gibran secara langsung, karena menurutnya proses pencalonan presiden dan wakil presiden melibatkan partai politik sebagai pihak yang memiliki kewenangan konstitusional. Ia berargumen bahwa jika ada pihak yang hendak mempersoalkan keputusan politik di balik pencalonan Gibran, partai politik pengusung justru menjadi bagian yang perlu dipertanyakan.

Dedy menjelaskan bahwa sistem politik Indonesia memberikan peran penting kepada partai politik dalam proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, keberadaan Gibran dalam Pilpres 2024 merupakan bagian dari keputusan politik yang dibuat oleh partai atau gabungan partai. Ia juga menyoroti perhitungan politik yang dilakukan partai-partai menjelang Pilpres 2024, di mana nama Gibran menjadi elemen penting dalam strategi politik partai pengusung.

Dedy menganggap langkah hukum yang dilakukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lain sebagai tekanan politik terhadap Gibran sebagai tokoh politik. Meskipun ia menyatakan langkah tersebut sebagai bagian dari demokrasi, ia menilai konsekuensinya akan berbeda apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan. Para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait