PSI: Kalau Mau Gugat Sengketa Pilpres, Bukan ke Gibran, tapi Parpol Karena Mereka yang 'Bermain'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kritik dari politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka. Dedy mempertanyarkan arah gugatan yang menyasar Gibran secara langsung, karena menurutnya proses pencalonan presiden dan wakil presiden melibatkan partai politik sebagai pihak yang memiliki kewenangan konstitusional. Ia berargumen bahwa jika ada pihak yang hendak mempersoalkan keputusan politik di balik pencalonan Gibran, partai politik pengusung justru menjadi bagian yang perlu dipertanyakan.
Dedy menjelaskan bahwa sistem politik Indonesia memberikan peran penting kepada partai politik dalam proses pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden. Menurutnya, keberadaan Gibran dalam Pilpres 2024 merupakan bagian dari keputusan politik yang dibuat oleh partai atau gabungan partai. Ia juga menyoroti perhitungan politik yang dilakukan partai-partai menjelang Pilpres 2024, di mana nama Gibran menjadi elemen penting dalam strategi politik partai pengusung.
Dedy menganggap langkah hukum yang dilakukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lain sebagai tekanan politik terhadap Gibran sebagai tokoh politik. Meskipun ia menyatakan langkah tersebut sebagai bagian dari demokrasi, ia menilai konsekuensinya akan berbeda apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan. Para pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 00.21
Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
JawaPos · 23 September 2026 pukul 13.00
Pencalonan Digugat ke MK, Pendukung Gibran Ungkit Payment Gateway Denny Indrayana
Berita terkait
Gibran Disebut Hasil Pilihan Rakyat, PSI Diskakmat: Jangan Jual Demokrasi Kalau Aturan Dikondisikan
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 09.20
PSI: Anak Muda Bernama Gibran Sering Diejek, tapi 1 Hal yang Mereka Lupa...
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 12.50
Makin Gencar! Denny Indrayana Minta Paslon Pilpres 2024 Ikut Pasang Badan Gugat Ijazah Gibran di MK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.53
Bawaslu Tak Boleh Verifikasi Syarat Gibran, Denny Indrayana: Pantesan Muncul Pasal 18 Ayat 3!
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 13.18