Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

PSI: Yang Sangat Bersemangat Mau Jatuhkan Presiden atau Wapres Itu Namanya...

Dedy Nur Palakka PSI menyatakan polemik gugatan terhadap Wapres Gibran di MK justru bersifat tidak berasal dari lembaga legislatif yang konstitusional memiliki kewenangan menjatuhkan Presiden atau Wapres. Menurutnya, MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pelantikan Gibran atau memundurkannya dari jabatan. Gibran tetap akan menjabat sebagai Wapres sesuai konstitusi. Gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya mencalonkan Gibran didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat pendidikan saat pilpres 2024.

Dedy menekankan bahwa mekanisme konstitusional untuk menjatuhkan Presiden atau Wapres berada pada DPR, bukan lembaga lain. Upaya memundurkan Wapres tidak semudah itu dan membutuhkan proses yang sah. Oleh karena itu, ia yakin Gibran akan tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden RI.

Polemik ini terus berlanjut dengan nomor kasus 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dedy juga menyampaikan bahwa eks hakim MK sebelumnya sempat menyatakan hal serupa, bahwa proses peninjauan kembali Gibran sebaiknya dilakukan oleh lembaga legislatif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait