Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Pemilu dan Simpang Jalan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

RUU Pemilu 2029 kembali dibahas, namun isu 30% keterwakilan perempuan hampir terlupakan. MK putusan 128/PUU-XXIV/2026 menuntut sanksi bagi partai yang tidak calonkan minimal 30% perempuan di DPR. Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR 2024 hanya 22,4% (130 dari 580). Kebijakan afirmatif masih berbasis input-proses, belum menyentuh hasil pemilu. Usulan klausul wajib 30% perempuan dalam penetapan hasil Pemilu, dengan cadangan pemungutan ulang parsial atau sistem proporsional tertutup jika tidak terpenuhi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait