RUU Pemilu dan Simpang Jalan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Pemilu 2029 kembali dibahas, namun isu 30% keterwakilan perempuan hampir terlupakan. MK putusan 128/PUU-XXIV/2026 menuntut sanksi bagi partai yang tidak calonkan minimal 30% perempuan di DPR. Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR 2024 hanya 22,4% (130 dari 580). Kebijakan afirmatif masih berbasis input-proses, belum menyentuh hasil pemilu. Usulan klausul wajib 30% perempuan dalam penetapan hasil Pemilu, dengan cadangan pemungutan ulang parsial atau sistem proporsional tertutup jika tidak terpenuhi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.53
Said Didu Skakmat Langkah Jokowi Bela Ijazah Gibran: Jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo!
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 18.19
Fahri Hamzah Tantang PT 20%, Komisi II: Harus Mampu Diargumentasikan
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 17.51
DPR Tetapkan 10 Isu Krusial RUU Pemilu dan Jadwal Rapat
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.33
Kemendikdasmen Buka-Bukaan Sebut Penyetaraan Gibran Cuma Pakai Sertifikat Kehadiran, Bukan Ijazah!
Berita terkait
Catat! Ini Daftar 10 Isu Strategis Penyusunan RUU Pemilu
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 16.18
Ryaas Rasyid: MK Sedang Cari Jalan agar Gugatan Denny Indrayana Tidak Menang
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.00
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Babak Selanjutnya dari Pengusiran Ahli Relawan Gibran di Sidang MK
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.04