Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Mau Terapkan Pajak Baru dan Tambah Layer Cukai Rokok, Tapi Ada Syaratnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap menerapkan pajak baru jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen pada akhir 2026 dan konsisten di kuartal I 2027. Pajak baru tidak akan diberlakukan terburu-buru hanya karena satu kuartal pertumbuhan 6 persen, melainkan ditunggu sampai daya beli masyarakat memungkinkan. Sementara itu, pemerintah berencana mengimplementasikan layer baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 untuk mendorong produsen rokok ilegal masuk jalur legal dan memperketat penindakan terhadap rokok nekat beredar. Pembahasan kebijakan CHT akan dilakukan bersama DPR RI setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga efektif menekan peredaran rokok ilegal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait