Purbaya Mau Terapkan Pajak Baru dan Tambah Layer Cukai Rokok, Tapi Ada Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3980727/original/003754900_1648714870-20220331-Laporan-SPT-1.jpg)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap menerapkan pajak baru jika pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen pada akhir 2026 dan konsisten di kuartal I 2027. Pajak baru tidak akan diberlakukan terburu-buru hanya karena satu kuartal pertumbuhan 6 persen, melainkan ditunggu sampai daya beli masyarakat memungkinkan. Sementara itu, pemerintah berencana mengimplementasikan layer baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 untuk mendorong produsen rokok ilegal masuk jalur legal dan memperketat penindakan terhadap rokok nekat beredar. Pembahasan kebijakan CHT akan dilakukan bersama DPR RI setelah peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga efektif menekan peredaran rokok ilegal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 19.10
Purbaya Buka Peluang Tarik Pajak Baru Jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 21.48
Purbaya Tetapkan Syarat Pengenaan Pajak Baru Tahun Depan
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.30
Ekonom Mandiri Ramal Ekonomi RI Kuartal III Tetap di Atas 5%
Berita terkait
Rokok Ilegal Masih Marak, Aturan IHT Soal Kandungan Tambahan Jadi Sorotan
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.10
Downtrading Rokok Kian Tak Terkendali, Pakar Soroti Kebijakan Cukai
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.00
Purbaya Sebut Ekonomi Harus Tumbuh 6% agar Lapangan Kerja Makin Banyak
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 20.03
Bea Cukai Kenalkan Aturan Kepabeanan hingga Bahaya Rokok Ilegal ke Pelajar-Mahasiswa
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.51