Rokok Ilegal Masih Marak, Aturan IHT Soal Kandungan Tambahan Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Peredaran rokok ilegal terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2025, cukai rokok menghasilkan Rp211,7 triliun dengan target Rp225,73 triliun. Kementerian Kesehatan Rencana membatasi bahan tambahan dan perisa produk tembakau sebagai aturan turunan PP Kesehatan No. 28/2024. Riset menunjukkan 90% responden akan mengonsumsi rokok ilegal jika varian rasa dilarang. Market share rokok ilegal naik dari 7,3% (2017) ke 11,5% (2025), diprediksi mencapai 16,9% pada 2026. Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbang signifikan penerimaan negara dan mendukung 1,6 juta petani tembakau serta cengkeh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.03
Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli Ingatkan Soal Aturan IHT
Berita terkait
Fenomena Downtrading Marak, Mengapa Usulan Kebijakan Cukai Justru Dikritik?
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 08.52
Gara-gara Aturan Ini, Negara Berpotensi Kehilangan Rp47,7 Triliun
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 08.30
DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.31
Bos Gudang Garam: Penindakan Belum Cukup Hilangkan Rokok Ilegal!
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.38