Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Rokok Ilegal Masih Marak, Aturan IHT Soal Kandungan Tambahan Jadi Sorotan

Peredaran rokok ilegal terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2025, cukai rokok menghasilkan Rp211,7 triliun dengan target Rp225,73 triliun. Kementerian Kesehatan Rencana membatasi bahan tambahan dan perisa produk tembakau sebagai aturan turunan PP Kesehatan No. 28/2024. Riset menunjukkan 90% responden akan mengonsumsi rokok ilegal jika varian rasa dilarang. Market share rokok ilegal naik dari 7,3% (2017) ke 11,5% (2025), diprediksi mencapai 16,9% pada 2026. Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbang signifikan penerimaan negara dan mendukung 1,6 juta petani tembakau serta cengkeh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait