Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai: Supaya Aktif Tangkap Penyelundupan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penambahan anggaran operasional Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya agar lembaga tersebut lebih aktif menangkap penyelundupan dan kecurangan bisnis di Indonesia. Besaran pasti tidak disebutkan, hanya diinformasikan bahwa tambahan dana tersebut berada di atas Rp 1 miliar. Pernyataan disampaikan di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Kamis (13/8/2026). Purbaya menekankan bahwa penambahan ini sebagai respons atas keluhan masyarakat yang menilai kinerja Bea Cukai buruk, sekaligus membuktikan institusi bisa memperbaiki diri.
Menkeu menyebutkan bahwa kinerja Ditjen Bea dan Cukai sudah menunjukkan perbaikan signifikan. Hal ini terlihat dari hasil penindakan serta penerimaan negara yang mulai tumbuh. Jumlah rokok gelap juga dilaporkan berkurang secara signifikan meski belum sepenuhnya hilang. Ke depan, Purbaya berjanji jika aturan layer rokok sudah disetujui, rokok ilegal tidak akan ada lagi. Jika masih ditemukan, pabrik yang memproduksinya akan ditutup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.12
Buru Penyelundup, Purbaya Tambah Anggaran Operasional Bea Cukai Rp1 Miliar
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
Bea Cukai Ngurah Rai Temukan 1 Kg Hasis di Koper yang Dibawa WN Kazakstan dari Tailan
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.28
64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalbar
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.34
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.14
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 2,2 Juta Rokok Ilegal Bernilai Rp 3,4 Miliar
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 23.56