Bea Cukai Ambon Gagalkan Pengiriman 287 Ribu Batang Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Ambon menggagalkan pengiriman 287 ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi jalur laut dari Jawa Timur menuju Maluku. Penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengawasan tim di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon.
Proses penindakan berlangsung sejak Jumat (28/8) hingga Minggu (30/8). Tim Bea Cukai melakukan pelacakan paket yang telah keluar pelabuhan menuju Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 10.21
DPR Dorong Bea Cukai Telusuri Rantai Rokok Ilegal
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 06.55
Nekat Tempel 10 Kg Emas di Tubuh, WNA China Ditangkap di Bandara Bali
SINDOnews · 10 September 2026 pukul 14.42
Bea Cukai Sumbagbar dan Bandar Lampung Musnahkan Rokok-Miras Ilegal Rp68,8 M
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.05
DJBC Bakar Rokok Ilegal Rp68,8 M, Ribuan Liter Miras Ikut Dimusnahkan
Berita terkait
Kronologi Kapal Asing Penyelundup 2,6 Ton Sabu Cair Ditangkap di Kepri
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.26
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai: Supaya Aktif Tangkap Penyelundupan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.29
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05