64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Ternate mengamankan 64.000 batang rokok ilegal di Pulau Obi, Maluku Utara, dengan nilai Rp 95 juta. Penyitaan terjadi pada Jumat (7/8) di Dermaga Pelabuhan Jikotamo saat petugas memantau pembongkaran muatan kapal penumpang rute Sanana-Obi. Empat koli rokok tidak dilengkapi pita cukai ditemukan dan ditinggalkan di area dermaga. Modus penyelundupan yaitu meninggalkan barang di dermaga menunggu pemilik mengambilnya secara diam-diam. Ini adalah penindakan rutin dalam pengawasan dan pemantauan di wilayah Pulau Obi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.29
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai: Supaya Aktif Tangkap Penyelundupan
Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 12.58
Bea Cukai Sumbawa Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 827 Juta, Ada Rokok dan MMEA
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 15.15
Bea Cukai Bogor Musnahkan 10,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan 642 Kg Kain, Tuh Lihat!
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 10.11
Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Edukasi Lewat Berbagai Kegiatan di Jateng-DIY
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 17.55