Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta

Bea Cukai Ternate mengamankan 64.000 batang rokok ilegal di Pulau Obi, Maluku Utara, dengan nilai Rp 95 juta. Penyitaan terjadi pada Jumat (7/8) di Dermaga Pelabuhan Jikotamo saat petugas memantau pembongkaran muatan kapal penumpang rute Sanana-Obi. Empat koli rokok tidak dilengkapi pita cukai ditemukan dan ditinggalkan di area dermaga. Modus penyelundupan yaitu meninggalkan barang di dermaga menunggu pemilik mengambilnya secara diam-diam. Ini adalah penindakan rutin dalam pengawasan dan pemantauan di wilayah Pulau Obi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait