64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Ternate mengamankan 64.000 batang rokok ilegal di Pulau Obi, Maluku Utara, dengan nilai Rp 95 juta. Penyitaan terjadi pada Jumat (7/8) di Dermaga Pelabuhan Jikotamo saat petugas memantau pembongkaran muatan kapal penumpang rute Sanana-Obi. Empat koli rokok tidak dilengkapi pita cukai ditemukan dan ditinggalkan di area dermaga. Modus penyelundupan yaitu meninggalkan barang di dermaga menunggu pemilik mengambilnya secara diam-diam. Ini adalah penindakan rutin dalam pengawasan dan pemantauan di wilayah Pulau Obi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 08.15
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai, Perang Lawan Penyelundupan Dimulai
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 21.29
Purbaya Tambah Anggaran Bea Cukai: Supaya Aktif Tangkap Penyelundupan
Berita terkait
Tegas, Bea Cukai Malang Sita 61.400 Batang Rokok Ilegal di Jalur Ekspedisi Kereta Api
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 18.20
Bea Cukai Pematangsiantar Sita 448.300 Batang Rokok Ilegal di Simalungun, Ini Kronologinya
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 14.19
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dari Kapal Angkut Sabu, Cegah Kerugian Rp 4,4 M
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.27
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 M di Sulsel
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 12.58