Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Tetapkan Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 tentang kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Perlakuan khusus diberikan kepada negara mitra dagang yang memiliki perjanjangkaian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. DHE SDA dari sektor pertambangan wajib ditempatkan minimal 30 persen selama tiga bulan pertama, dan dapat ditempatkan di rekening khusus DHE SDA di bank valuta asing. Penukaran DHE SDA ke rupiah juga dilakukan di bank valuta asing. Penetapan negara mitra dagang dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. PMK ini merupakan tindak lanjut Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA. Aturan ini mulai berlaku 21 Juli 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait