Purbaya Tetapkan Kriteria Eksportir Penerima Perlakuan Khusus DHE SDA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 tentang kriteria eksportir yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam pemenuhan kewajiban pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Perlakuan khusus diberikan kepada negara mitra dagang yang memiliki perjanjangkaian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. DHE SDA dari sektor pertambangan wajib ditempatkan minimal 30 persen selama tiga bulan pertama, dan dapat ditempatkan di rekening khusus DHE SDA di bank valuta asing. Penukaran DHE SDA ke rupiah juga dilakukan di bank valuta asing. Penetapan negara mitra dagang dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. PMK ini merupakan tindak lanjut Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA. Aturan ini mulai berlaku 21 Juli 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.45
Relaksasi Aturan DHE SDA: Eksportir Tertentu Wajib Parkir Dolar 30%
Berita terkait
Aturan Baru DHE SDA, 5 Negara Ini Dapat Fasilitas Khusus Sektor Pertambangan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 21.00
64 Eksportir Dapat Fasilitas Devisa Hasil Ekspor SDA
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 19.30
DSI Bongkar 6.500 Transaksi Ekspor, Telusuri Potensi Under Invoicing
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 21.45
Setelah Batu Bara dan CPO, DSI Siap Perluas Pengawasan Ekspor Komoditas Strategis
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 22.07