Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun Tantang Dakwaan Roy Suryo: Belum Ada Forum yang Nyatakan Ijazah Asli

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai dakwaan terhadap kliennya dalam perkara polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) belum tepat karena belum ada forum resmi yang menyatakan ijazah yang bersangkutan asli atau palsu. Menurut Refly, penggunaan pasal fitnah dinilai terlalu dini karena belum ada kepastian hukum mengenai keabsahan ijazah. "Maka kita akan katakan fitnah itu kalau memang terbukti ijazahnya asli kan fitnah," ujarnya. Refly juga mempersoalkan penerapan pasal pencemaran nama baik, menyatakan bahwa ijazah yang digunakan untuk kepentingan jabatan publik telah masuk dalam ranah informasi publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Dengan dasar itu, Refly menilai pembahasan mengenai ijazah Jokowi tidak hanya berkaitan dengan ranah privat, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk menganalisis persoalan tersebut.

Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026, dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sama-sama menjalani proses persidangan. Dokter Tifa lebih dahulu mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU. Sementara itu, Roy Suryo menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

Refly menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum tersebut seharusnya berujung pada bebasnya Roy Suryo dan Dokter Tifa. "Kami meyakinkan sepanjang kasus ini berjalan selurus-lurusnya baik Mas Roy maupun Dokter Tifa seharusnya bebas, seharusnya tidak perlu dihukum, bahkan sehari sekalipun," katanya. Refly juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan nota perlawanan untuk menguji dakwaan jaksa, yang dinilainya akan menunjukkan sejumlah kelemahan dalam dakwaan, termasuk penggunaan pernyataan lama yang dianggap tidak relevan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait