Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Ternyata Masih Berpeluang Kantongi Rp206 Juta dari Kasus Ijazah Jokowi

Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan bahwa Roy Suryo masih memiliki peluang untuk mendapatkan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Ganti rugi tersebut terdiri dari Rp106 juta materiil dan Rp100 juta immateriil, diajukan setelah putusan praperadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penahanan terhadap Roy tidak sah. Refly menjelaskan bahwa meskipun PP Nomor 92 Tahun 2015 mengatur batas maksimal ganti rugi, hakim masih memiliki ruang untuk mempertimbangkan rasa keadilan mengingat perubahan kondisi ekonomi selama 11 tahun penerapan aturan tersebut. Ia menekankan bahwa angka Rp206 juta masih dapat dikabulkan jika hakim menemukan dasar hukum dan pertimbangan yang memadai.

Kasus ini berada dalam situasi transisi hukum acara pidana, dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 sejak 2 Januari 2026. Pasal 173 hingga 175 dalam KUHAP baru secara khusus mengatur hak atas ganti rugi bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengalami penangkapan atau penahanan tanpa dasar hukum yang sah. Persoalan aturan mana yang menjadi dasar penilaian permohalan ganti rugi ini menjadi penting mengingat adanya ketentuan peralihan dalam aturan pidana baru. Sidang perkara utama kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan pada 17 September 2026.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait