Refly Harun Bela Roy Suryo: Bagaimana Bisa Didakwa Fitnah jika Keaslian Ijazah Belum Terbukti?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tentang fitnah prematur. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena menuduh ijazah Jokowi palsu. Refly menekankan bahwa meneliti ijazah dilakukan berdasarkan objek dokumen digital yang diunggah Dian Sandi Utama di media sosial. Ia menyatakan belum ada forum yang membuktikan keaslian atau kefalsuan ijazah Jokowi, sehingga dakwaan fitnah terlalu cepat. Ia juga menambahkan bahwa dokumen Jokowi bersifat publik sebagai pejabat negara, sehingga tidak perlu izin untuk dianalisis.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.30
Refly Harun Tantang Dakwaan Roy Suryo: Belum Ada Forum yang Nyatakan Ijazah Asli
kumparan · 17 September 2026 pukul 18.25
Roy Suryo Didakwa Fitnah hingga Manipulasi Dokumen Terkait Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.27
Dari 3 Unggahan ke 28 Konten, Begini Kronologi Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.47
Roy Suryo Ogah Berdamai dan Tak Mau Akui Bersalah di Kasus Fitnah Jokowi
Berita terkait
Roy Suryo Ternyata Masih Berpeluang Kantongi Rp206 Juta dari Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 12.54
Refly Harun: Pengadilan Kini Jadi Penentu Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 07.03
Jelang Sidang Roy Suryo, Refly Harun Berharap Majelis Hakim Kasus Ijazah Jokowi Fair
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 23.40
Negara Boros Karena Kasus Ijazah, Kubu Roy Suryo: Gara-gara Jokowi yang Melodramatik
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.30