Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun Bela Roy Suryo: Bagaimana Bisa Didakwa Fitnah jika Keaslian Ijazah Belum Terbukti?

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tentang fitnah prematur. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik karena menuduh ijazah Jokowi palsu. Refly menekankan bahwa meneliti ijazah dilakukan berdasarkan objek dokumen digital yang diunggah Dian Sandi Utama di media sosial. Ia menyatakan belum ada forum yang membuktikan keaslian atau kefalsuan ijazah Jokowi, sehingga dakwaan fitnah terlalu cepat. Ia juga menambahkan bahwa dokumen Jokowi bersifat publik sebagai pejabat negara, sehingga tidak perlu izin untuk dianalisis.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait